Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kalteng Amankan Uang Suap Rp 1,59 M untuk Pimpinan DPRD Kapuas

Kompas.com - 27/11/2014, 18:33 WIB
PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Pol Bambang Hermanu menyatakan, pihaknya mengamankan uang Rp 1,59 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus suap pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (25/11/2014) malam.

Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang akan dibagikan sebenarnya mencapai Rp 2,3 miliar, tetapi penyidik baru berhasil mengamankan uang Rp 1,59 miliar.

"Kami sedang mendalami ke mana saja uang Rp 2,3 miliar tersebut akan dibagikan. Tapi, informasi sementara, Ketua DPRD Kapuas mendapat bagian Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota Rp 50 juta," kata dia, Kamis (27/11/2014).

Polda Kalteng menetapkan Ketua DPRD Kapuas Mahmud IiP Syafrudin, Wakil Ketua Timotius Mahar, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Epok Baharudin, dan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ronny sebagai tersangka kasus suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Bambang mengatakan, selain uang Rp 1,59 miliar, Polda Kalteng juga mengamankan dua mobil mewah jenis Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KH 2 BU dan Toyota Hilux Silver KH 8203 BW.

"Kami juga mengamankan pelat nopol DA 8297 TV, yang dipergunakan oknum pengantar uang untuk mengelabui petugas yang akan melakukan operasi tangkap tangan," kata dia.

Kapolda Kalteng mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka akan dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 UU No 31/1999 yang diperbarui menjadi UU No 20/2001 untuk penerima suap.

Sementara itu, pemberi suap, yang juga diamankan jajaran Polda Kalteng, berinisial TI, selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU No 31/1999 yang diperbarui menjadi UU No 20/2001.

"Kalau sopir, ajudan, dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum lain yang juga turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami perannya, apakah membantu atau turut serta," kata Bambang.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terjadinya dugaan suap itu terkait RAPBD Kapuas 2015 dan untuk meningkatkan anggaran di Dinas PU Kapuas.

Perwira bintang satu itu pun mengimbau kepada kabupaten/kota lain tidak melakukan hal serupa. Hal ini mengingat kasus itu sudah terjadi di dua kabupaten, yang pejabatnya tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyuapan, yakni Seruyan dan Kapuas.

"Sebesar apa pun besarnya APBD yang ditetapkan, tidak harus ada nego tertentu untuk meningkatkan anggaran, dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk rakyat Kalteng," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com