"Ketika digeledah terdapat barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu siap edar," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (26/11/2014).
Romano menjelaskan, sebagai kamuflase, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kacamata berwarna hitam. "Kotak kacamata itu kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang warna coklat milik pelaku," ucap Romano.
Romano menceritakan, atas pertimbangan keamanan, JN selalu melakukan transaksi jual beli barang haram di dalam hotel.
Hal tersebut kemudian diamini oleh JN. Menurut JN, bertransaksi di hotel lebih aman. Transaksi pun dilakukan tidak hanya di satu hotel. "Pembelinya rata-rata anak-anak muda. Kalau dihitung sebulan terakhir sudah 10 kali transaksi di hotel yang berbeda-beda," kata JN.
Keuntungan yang didapat JN ternyata terbilang besar. Dari penjualan rata-rata dua gram sabu, dia mendapat keuntungan Rp 100.000. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar bernama Asep yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
JN kini meringkuk di tahanan Sat Narkoba Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.