Vonis hukuman mati itu lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Jabar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
"Tentu, hukuman ini sangat memberatkan," kata Dadang saat ditemui di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (13/11/2014).
Begitu mengetahui vonis tersebut, Dadang langsung menemui keluarga Wawan untuk menyampaikan kabar buruk ini.
"Orangtuanya (orangtua Wawan) sangat shock, gemeteran. Suaranya berubah, sedikit emosional juga. Menangis. Beliau (orangtua Wawan) terlihat tidak tenteram mendengar kabar ini. Pasalnya ini terlalu memberatkan," kata Dadang.
Menurut Dadang, pihak keluarga sengaja mengajukan kasasi karena mengharapkan hukuman lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan hakim PN Bandung. Apalagi, terdakwa Wawan sudah menyerahkan diri dan menyesali perbuatannya.
Dadang pun menegaskan bahwa kasus ini bukan pembunuhan berencana, melainkan kriminal murni. "Kami kecewa dengan putusan MA tersebut," kata Dadang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis mati kepada Wawan. Vonis hukuman mati itu lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Jabar, yakni seumur hidup.
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Wawan melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, vonis ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada orang lain agar tidak seenaknya membunuh.