Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Siswa Korban Pemukulan Guru Minta Ganti Rugi Rp 50 Juta

Kompas.com - 14/10/2014, 10:47 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Rombongan dari Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Selasa (14/10/2014). Tujuan kedatangan tersebut untuk melakukan investigasi terkait pemukulan yang dilakukan oleh guru Mts Negeri Brangsong Kendal berinisial DK, terhadap muridnya, Syamsul Supriyadi siswa kelas VIIIE.

Asisten Pratama Ombusdman RI wilayah Jawa Tengah, Ansyori, mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 7 huruf G, Ombudsman boleh melakukan investigasi untuk mencari data kasus seperti yang terjadi di MTs Negeri Brangsong.

“Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan, disebutkan pendidik harus member teladan dengan memberi situasi dan kondisi yang kondusif,” kata Ansyori. Dengan demikian, tambah Ansyori, guru tidak boleh melakukan pemukulan terhadap siswa.

Di hadapan Ombudsman, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Moh. Habib, mengaku telah menengok siswa yang menjadi korban pemukulan di RSUD Kendal, bersama kepala sekolah MTs Negeri Brangsong.

Saat menengok Syamsul, Habib sempat berbicara dengan korban dan keluarganya. “Kakak korban meminta ganti rugi uang sebesar Rp 50 juta. Tapi kami baru menawar Rp 5 juta. Sebab, pelaku adalah guru honorer dan tidak punya uang,” kata Habib.

Habib berharap, kasus itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan tidak sampai ke ranah hukum. Sehingga, kasusnya bisa selesai dengan baik. Guru bisa mengajar lagi dan siswa juga bisa belajar dengan baik.

“Kami sudah melakukan pembinaan kepada semua guru MTs Negeri Brangsong, setelah kasus itu,” kata dia.

Kasus ini juga disayangkan oleh anggota Dewan Pendidikan Kendal, Heri Wasito. Heri mengaku, apa yang dilakukan oleh DK, tidak perlu terjadi apabila DK bisa menjaga emosi. Sebab sebagai seorang pendidik, seharusnya DK mempunyai jiwa yang sabar dan tidak cepat marah.

Dewan Pendidikan akan mendatangi MTs Negeri Brangsong Kendal, untuk mencari informasi, kenapa sampai terjadi peristiwa seperti itu. “Kalau bisa kami akan menyelesaikan persoalan itu dengan baik-baik,” tambahnya.

Heri meminta kepada DK, yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, supaya datang ke keluarga korban dan meminta maaf. Sehingga persoalan tersebut, tidak sampai melebar.

Seperti yang telah diberitakan, Syamsul menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Soewondo Kendal, setelah dipukul oleh DK. Samsul dipukul, karena duduk tidak sopan, dengan menyilangkan kaki saat mengikuti pelajaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com