Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Mengaku Merampok untuk Obati Ibu yang Kena Kanker

Kompas.com - 30/09/2014, 13:27 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Anang Yulianto (32), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat merampok di wilayah Kabupaten Malang, Jember, Lumajang dan Bali. Dia mengaku etrpaksa merampok demi membiayai ibu mertua yang sudah lama menderita kanker kandungan.

Kini, Anang  mendekam di sel tahanan dan merasakan sakit setelah kaki kirinya ditembak polisi dari Polres Malang. Penembakan dilakukan karena dia berusaha kabur saat proses penangkapan.

"Saya nekat merampok untuk mengobati ibu yang menderita kanker kandungan. Sudah lama sakitnya. Saya tak ada uang, terpaksa saya merampok," kata Anang, acara gelar kasus di Mapolres Malang, Selasa (30/9/2014).

Anang merampok tidak sendiri. Ia bersama lima orang temannya. Anang ditangkap polisi bersama Bashori dan Nur Kholis. Sementara tiga pelaku lainnya masih ada di dalam daftar pencarian orang (DPO).

Anang bersama kelompoknya merampok tujuh unit mobil di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Anang dan komplotannya melakukan perampokan dengan kekerasan. Ia membawa senjata api dan celurit. "Tapi pistolnya tak berfungsi. Teman-teman hanya pakai celurit dan ikat kaki dan korban di dalam rumahnya," kata Anang.

"Tujuh mobil hasil curian, kini tinggal dua unit mobil. Sisanya sudah dijual di Blitar. Satu mobil saya jual laku Rp 25 juta, lalu dibagi dengan teman-teman. Yang saya untuk biaya mengobati ibu mertua saya yang sakit kanker kandungan," kata pria pemilik bengkel di wilayah Jember itu.

Sementara itu, menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, ketiga pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi. "Ketiga pelaku ditangkap di pinggir jalan. Tidak di rumahnya. Tiga komplotan lainnya masih DPO," kata dia.

Otak pelakunya adalah Anang. Ia yang merekrut pelaku lainnya untuk merampok di tiga daerah itu. "Paling banyak dapat jatahnya hasil perampokan itu Anang. Komplotan itu merampok di Kabupaten Malang, Lumajang, Jember dan Bali. Mereka kita jerat Pasal 365 dan 363 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara. Tiga orang masih DPO," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com