Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba "Sistem Ranjau"

Kompas.com - 13/09/2014, 13:27 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com
- Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengungkap sebuah jaringan pengedar narkoba yang menggunakan "sistem ranjau" sebagai pola operasional aksinya. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka.

Pola operasional tersebut yakni transaksi narkoba berupa sabu-sabu yang tidak secara langsung diberikan kepada pembeli saat transaksi, namun ditinggalkan di suatu tempat dan baru diberitahukan saat transaksi selesai.

Saat transaksi berlangsung, pembeli hanya menyerahkan uang saja tanpa ada sabu-sabu. Awal transaksi itu pun dilakukan dengan memandu pembeli melalui sambungan telepon.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Ridwan Sahara mengatakan, pengungkapan pola operasional tersebut setelah pihaknya menangkap berturut-turut dua orang pengguna dan pengedar narkoba, Jum'at (12/9/2014).

Kedua tersangka itu adalah Eko Sulistyo (46) warga Ngadisimo Kota Kediri dengan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 0, 48 gram. Sabu itu dibeli dari tersangka Kris Hudayana (37), warga Ngasem Kabupaten Kediri, sedangkan dari tersangka Kris Hudayana diamankan sabu seberat 0,43 gram.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka H kita tahu modus sistem ranjau dan tujuannya untuk memutus rantai," kata AKP Ridwan Sahara, Sabtu (13/9/2014).

Ridwan menambahkan, tersangka Kris Hudayana sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Keterlibatannya saat ini merupakan ketiga kalinya berurusan dengan polisi.

Tersangka Eko Sulistyo mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa capeknya. Namun dia enggan menyampaikan bidang pekerjaan yang membuatnya capek. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com