"Saya tidak ngerti ini kenapa tidak jera-jera, padahal hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara tapi di sisi lain ada pihak-pihak atau organisasi yang memperjuangkan penangkapan ikan dengan cara ilegal," kata Kombes Edion, Kamis (4/9/2014).
Edison meyakini, kelompok penggerak penangkapan ikan dengan memakai bom itu beranggotakan tidak lebih dari 50 orang se-Provinsi Lampung. Kelompok ini, kata dia, sudah merugikan nelayan tradisional serta merusak kelestarian biota laut.
Saat ditanya organisasi apa yang memberi dukungan atas penangkapan ikan secara ilegal, Edison enggan menyebutkan karena masih mengumpulkan bukti-buktinya. Namun ia memastikan daerah Ujung Bom, Telung Betung, Bandarlampung merupakan basis perakitan bom ikan.
Pada Rabu (3/9/2014) kemarin, anggota polisi perairan menggelar patroli rutin di Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sekitar pukul 04.00 WIB, terdengar ledakan dari kapal bagan. Setelah dikejar dan ditangkap, ternyata di kapal itu ditemukan 19 botol kecil rakitan bom ikan, 16 sumbu denonator serta campuran ikan hasil bom sebanyak 30 kilogram.
Dalam tiga tahun terakhir, Polair Polda Lampung mengklaim sudah menangkap lebih dari 200 tersangka pelaku pengeboman ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.