Kepala Satuan Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Jumat (15/8/2014), menjelaskan, pelaku asal Dusun Arjosari, Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengenal L (13), warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, sejak Juni lalu. Keduanya berkenalan dengan komunikasi via telepon seluler.
"Setelah pelaku kenal dengan korban, kakak korban berinisial N sering meminta tolong sama pelaku. N itu minta carikan pekerjaan pada pelaku. Bahkan N itu sering minta uang sama pelaku," jelas Wahyu, Jumat.
Merasa diperas oleh kakak korban, pelaku kesal dan marah. Pelaku melampiaskan kemarahannya pada korban.
"Pelaku mengajak korban jalan-jalan. Lalu dibawa ke sebuah kebun tebu. Di kebun tebu itu, korban dipaksa untuk melayani pelaku layaknya suami istri," kata Wahyu.
"Korban diperkosa hanya sekali. Karena setelah kejadian, korban langsung bilang ke orangtuanya. Orangtua korban tak terima, langsung lapor ke perangkat desa dan dilanjutkan lapor ke polisi," katanya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. "Setiap harinya pelaku bekerja sebagai penjual sayur keliling di desanya," kata Wahyu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81-82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. "Pelaku diancam minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.