Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas PPK di Malang Tolak Buka Kotak Suara

Kompas.com - 13/08/2014, 10:34 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Mayoritas Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, di Kabupaten Malang menolak untuk membuka kotak suara seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran KPU setempat. Alasannya, masa jabatan ketua dan anggota PPK sudah berakhir 2 Agustus lalu.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan MK, di Kabupaten Malang ada 177 TPS yang kotak suaranya harus dibuka untuk dibawa ke sidang MK. Pembukaan kotak suara di 28 kecamatan, sudah dilaksanakan pada Minggu (10/8/2014) lalu oleh KPU Kabupaten Malang.

Kini, MK kembali memerintah KPU Kabupaten Malang untuk kembali membuka kotak suara yang belum dibuka. Hal tersebut untuk melengkapi data dalam persidangan di MK. Jumlah kotak suara yang harus dibuka lagi ada 3.606 TPS. Pembukaan kotak suara itu berdasarkan surat dari KPU pusat pada 11 Agustus lalu.

KPU Kabupaten Malang harus menyelesaikan pembukaan kotak suara dan melaporkan pada Rabu (13/8/2014). "Mayoritas PPK di 33 Kecamatan menolak membuka kotak suara. Tapi ada sebagian yang mau membuka," kata anggota PPK Kecamatan Turen, Dahri Darussalam, pagi ini.

Menurut pengakuan Dahri, PPK yang menolak membuka kotak suara di antaranya Kecamatan Turen, Ampel Gading, Wajak dan Kecamatan Tumpang. "Yang menolak sebenarnya banyak. Sementara yang saya tahu, ada empat PPK itu," kata Dahri.

Menurut Totok Haryono, anggota KPU divisi hukum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2014), mengaku memang ada PPK yang menolak membuka kotak suara. Ia tak mau menyebutkan jumlah PPK yang menolak untuk membuka kotak suara.

"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi tak masalah. Kita tetap akan buka di seluruh PPK, yakni di 33 Kecamatan. Kita hanya menjalankan perintah MK. KPU kabupaten hanya menindaklanjuti melalui Surat Edaran," kata dia.

Pembukaan kota suara, kata Totok, akan berakhir pada 15 Agustus nanti. "Hari ini masih terus akan diupayakan untuk membuka kotak suara. Sekali lagi. KPU hanya menjalankan perintah MK," ujar Totok.

Sementara itu, di Kabupaten Malang, jumlah warga yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP sebanyak 16.830 orang. Hal itu dinilai tidak wajar oleh saksi capres nomor urut 1, Prabowo-Hatta. Data di KPU Kabupaten Malang, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.431.764 orang dari total pemilih 2.011.574 orang. Sedangkan yang menggunakan KTP sebanyak 16.830 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com