"Iya benar ketua dan seorang anggota Panwaslu Konawe Utara kami berhentikan sementara, karena telah memberikan keterangan meringankan untuk kasus pidana pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara di Pengadilan Negeri Unaaha. Padahal mereka tidak meminta izin kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (21/5/2014).
Ia mengatakan, Bawaslu Sultra telah melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita tunggu keputusan DKPP saja, kalau terbukti ada pelanggaran kode etik maka kedua anggota panwaslu akan diberhentikan,” ujarnya.
Kedua anggota Panwaslu itu adalah Marwan Khalik selaku ketua dan Naima, anggota Divisi Penanganan Pelanggara.
Marwan Khalik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penonaktifan sementara terhadap dirinya dan Naima
“Mulai tanggal 7 Mei saya dinonaktifkan sebagai anggota Panwaslu karena dinilai telah memberikan kesaksian untuk Bupati Konawe Utara dalam kasus dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Unaaha,” tuturnya.
Menurut Marwan, tidak ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu untuk memberikan keterangan di pengadilan.
“Saya hadir di pengadilan dengan mempertimbangkan peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu pasal 12 bahwa dalam melaksanakan azas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, berkewajiban memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu,” lanjutnya.