Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Kesaksian Meringankan di Pengadilan, Ketua Panwaslu Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 21/05/2014, 18:11 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KONAWE, KOMPAS.com – Ketua dan satu anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinonaktifkan sementara karena memberikan keterangan meringankan dalam persidangan kasus pelanggaran pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.  

"Iya benar ketua dan seorang anggota Panwaslu Konawe Utara kami berhentikan sementara, karena telah memberikan keterangan meringankan untuk kasus pidana pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara di Pengadilan Negeri Unaaha. Padahal mereka tidak meminta izin kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (21/5/2014).

Ia mengatakan, Bawaslu Sultra telah melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  “Kita tunggu keputusan DKPP saja, kalau terbukti ada pelanggaran kode etik maka kedua anggota panwaslu akan diberhentikan,” ujarnya.

Kedua anggota Panwaslu itu adalah Marwan Khalik selaku ketua dan Naima, anggota Divisi Penanganan Pelanggara.

Bupati Konawa Utara menjadi tersangka karena terindikasi melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan juga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat (baca: Diduga Pakai Fasilitas Negara untuk Demokrat, Bupati Jadi Tersangka). 

Alasan Marwan

Marwan Khalik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penonaktifan sementara terhadap dirinya dan Naima 

“Mulai tanggal 7 Mei saya dinonaktifkan sebagai anggota Panwaslu karena dinilai telah memberikan kesaksian untuk Bupati Konawe Utara dalam kasus dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Unaaha,” tuturnya.

Menurut Marwan, tidak ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu untuk memberikan keterangan di pengadilan. 

“Saya hadir di pengadilan dengan mempertimbangkan peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu pasal 12 bahwa dalam melaksanakan azas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, berkewajiban memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com