Di dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diunggah desk informasi pada Kamis (3/4/2014) pukul 16.10 WIB itu disebutkan, Pemerintah Indonesia setuju membayarkan uang tebusan atau diat sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar.
Dengan kesediaan pemerintah membayar diat itu, Satinah terbebas dari ancaman eksekusi hukuman mati di penjara Buraida, Arab Saudi, yang jatuh temponya pada 3 April 2014 ini.
"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Jakarta, Kamis (3/4/2014), seperti dikutip dalam laman tersebut.
Sementara itu, jauh di sebuah dusun di bawah kaki Gunung Ungaran, tepatnya di Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Jawa Tengah, keluarga Satinah terus diliputi kecemasan yang mendalam.
Sebab, hingga menjelang tengah malam pada pengujung tanggal 3 April 2014 yang konon merupakan batas waktu pembayaran diat Satinah, belum ada satu pun kabar resmi yang diterima keluarga.
"Dereng mangertos (belum tahu) Mas," kata Sulastri (39), kakak ipar Satinah, di ujung telepon menjawab pertanyaan mengenai apakah keluarga sudah mendapatkan kabar bebasnya Satinah tersebut.
Dengan suara bergetar, Sulastri mengungkapkan sangat berharap kabar tersebut benar adanya. "Ya Allah gusti, mudah-mudahan kabar itu benar," ungkap Sulastri, singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.