Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Melanggar, Bendera Parpol Bupati Tak Dicabut

Kompas.com - 26/03/2014, 12:22 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bendera Partai Demokrat, yang menjadi partai politik tempat Bupati Pamekasan Achmad Syafii bernaung, dipasang di tempat yang dilarang oleh Pawaslu dan bahkan Pemerintah Kabupaten.

Tak hanya Partai Demokrat, Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai Wakil Bupati Pamekasan, Kholil Asy'ari juga berkibar di mana-mana.

Bendera-bendera itu mengotori pepohonan di depan rumah dinas Bupati Pamekasan dan di depan Kantor Pemkab Pamekasan. Bahkan, tak jarang satu pohon dipasangi dua sampai tiga bendera dengan cara dipaku.

Pemasangan bendera parpol tersebut, menurut Sapto, anggota Panwas Kabupaten Pamekasan jelas melanggar aturan. Bahkan, larangan pemasangan di depan rumah dinas bupati dan depan kantor, sudah ada aturannya dan dibuat sendiri oleh Bupati.

"Dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye, di depan kantor Pemkab Pamekasan itu masuk zona larangan pemasangan atribut partai," kata Sapto, Rabu (26/3/2014).

Panwas sudah mengirimkan rekomendasi kepada Pemkab Pamekasan, tentang zona-zona yang dilarang untuk ditempati atribut kampanye Parpol.

"Yang berhak untuk menindak atas pelanggaran itu Pol PP. Tapi Pol PP belum gerak dan enggan untuk menertibkannya," imbuh Sapto.

Atribut itu hanya bisa diturunkan atau dipindah ke tempat lain. Sapto sangat menyayangkan jika atribut partai milik pejabat teras di Pamekasan melanggar aturan. Seharusnya, pejabat tersebut lebih mengerti aturan dan tidak menempatkan atribut partainya di zona terlarang.

Pelanggaran pemasangan atribut partai di Pamekasan marak dilakukan parpol dan caleg. Atribut tersebut semuanya dipaku di pohon. Tidak hanya di depan kantor Pemkab Pamekasan dan rumah dinas bupati, tetapi seluruh ruang hijau di Kabupaten Pamekasan dipenuhi atribut caleg dan parpol. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com