"Proses pemeriksaannya masih berjalan dan sudah masuk tahap kedua. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama (BAP) sudah bisa dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Kamis (20/3/2014).
Menurut Hassan, pembobolan brankas di KPU Seram Bagian Timur terjadi pada Jumat (27/9/2013). Lima tersangka telah ditetapkan untuk kasus ini, salah satunya adalah anggota polisi.
"Awalnya, aparat kami meringkus empat orang tersangka di Kota Ambon. Saat itu, para tersangka usai melakukan aksinya di Bula, ibu kota Kabupaten SBT, langsung kembali ke Kota Ambon," kata Hassan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Imam Raharjanto menduga tersangka berinisial MR cukup berperan dalam pembobolan brankas itu. MR adalah anggota polisi yang ditugaskan mengamankan kantor KPU Seram Bagian Timur di Bula.
Selain MR, tiga tersangka lain yang sudah diringkus adalah HR, WT, dan FR. Satu tersangka masih buron. Dugaan mengenai besarnya peran MR adalah karena dia yang tahu bahwa brankas di KPU itu hanya diamankan menggunakan gembok dan tak memakai kunci kombinasi.
MR juga diduga memberikan informasi mengenai seluk-beluk kantor kepada para tersangka lain. Informasi dia sampaikan melalui jejaring sosial Facebook. Rute pelarian yang diperkirakan aman juga dia susun untuk komplotannya.
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dari MR dan tiga tersangka lain. Oknum itu mendapat bagian Rp 200 juta dari dana jarahan, sedangkan uang selebihnya dibagi untuk para tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.