Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Mulut Warnai Razia Asongan di Stasiun Solo

Kompas.com - 03/02/2014, 19:23 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis


SOLO, KOMPAS.com - Adu mulut mewarnai razia pedagang asongan di stasiun Kereta Api Jebres, Solo, Senin (3/2/2014) siang. Ratusan petugas Kepolisian Khusus Kerata Api yang masuk ke gerbong dan coba memperingatkan para pedagang asongan, justru disambut caci maki.

"Kita hanya cari nafkah, dan mengapa dihalang-halangi terus," kata salah satu pedagang asongan saat menolak untuk turun dari kereta api Ekonomi AC Krakatau jurusan Merak - Kediri, yang singgah ke stasiun Jebres.

Purjae, salah satu pedagang, justru menantang puluhan petugas yang mencoba mengusir mereka. "Apabila dilarang, kita akan tetap berdagang di kereta hingga mati," teriaknya. "Ini hak kami, untuk mencari sesuap nasi. Kalau tidak menjadi asongan, kami akan makan apa," ucap Purjae kepada wartawan.

Hal lain lagi diungkapkan Suminem yang mengaku sudah berjualan asongan sejak kecil. "Kios kami sudah dibongkar, dan berjualan di gerbong tidak boleh, lalu kami harus makan apa. Seharusnya dikasih solusi yang menguntungkan pedagang," katanya.

Dari pengamatan Kompas.com, ratusan petugas gabungan dari Polsuska dan dibantu dari Polsek Jebres, serta TNI, mencoba tidak terpancing dengan kemarahan para pedagang. Tampak pedagang yang turun tetap dibiarkan berkumpul di salah satu area stasiun Jebres, Solo.

Namun menurut Manajer Senior Pengamanan Stasiun Daop VI, Pasrep Nurhadi, pedagang asongan tetap akan dilarang berjualan di dalam gerbong demi kenyamanan dan ketertiban. "Kita akan tegas dan melarang mereka berjualan. Tentunya dengan mengutamakan persuasif dan tegas," katanya.

Seperti diketahui, permasalahan pelarangan pedagan asongan oleh PT KAI mengacu pada Pasal 38 UU No 32 Tahun 2007 tentang perkeretaapian yang mengatur pemanfaatan jalur kereta api untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Selain itu, pada Pasal 124 PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis dan pengantar atau penjemput yang memiliki karcis peron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com