Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi SD

Kompas.com - 01/05/2013, 02:51 WIB

Slawi, Kompas - Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yang marak terjadi seperti menyebar ke daerah lainnya. Kali ini, sejumlah siswi kelas I dan kelas II SD Negeri Banjaranyar 04, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga mengalami pelecehan seksual oleh SRG (50), salah seorang guru mereka, di sekolah.

Para orangtua murid yang mendapat laporan anaknya kemudian marah dan melampiaskan dengan mendatangi sekolah tersebut, Selasa. Mereka menuntut guru itu dipecat. Kasus dugaan pelecehan seksual pertama kali diketahui dari laporan siswi. Edi Susanto, orangtua AS (7)—yang diduga mengalami pelecehan seksual—mengatakan, putrinya melapor kepada istrinya pada Senin (29/4).

Saat itu, AS memberitahukan SRG sering melecehkan murid-murid perempuan saat si murid disuruh maju ke depan kelas. Berpura-pura mengajari, SRG meraba-raba tubuh muridnya. Mendengar pengakuan putrinya, Edi menghubungi orangtua siswa lainnya. Ternyata siswi-siswi lainnya pun bernasib sama.

Warti (31), orangtua AL (7), siswi lain yang juga diduga mengalami pelecehan seksual, mengaku marah dan kecewa. Menurut dia, jumlah siswi kelas I yang diduga mengalami pelecehan satu kelas karena memang murid di kelas I itu hanya ada enam murid perempuan.

Selain siswi kelas I, siswi kelas II juga diduga mengalami perlakuan serupa. Selain menjadi guru kelas I, SRG juga guru kelas II. TA (8), siswi kelas II SD Banjaranyar 04, mengatakan, SRG sering memegang dan meraba-raba saat dia disuruh maju ke depan kelas. Kejadian itu berkali-kali dilakukan saat jam pelajaran. Bahkan, ada temannya yang diberi uang Rp 2.000 setelah dilecehkan.

Kepala Dusun Kaligimber, Desa Banjaranyar, tempat sekolah tersebut, Tanirah mengatakan, orangtua siswa bersama kepala sekolah dan perangkat desa berdialog membahas persoalan itu. Dari dialog tersebut, Kepala SD Banjaranyar 04 Masduki berjanji mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, L (8), anak perempuan di Batam, Kepulauan Riau, terinfeksi penyakit kelamin setelah dicabuli IK (41). Akibat ulahnya, IK ditangkap petugas Kepolisian Resor Batam-Rempang-Galang, dan terancam hukuman 15 tahun. Ulahnya terungkap setelah keluarga L melapor ke polisi, Senin (29/4).

Polisi juga menahan pelaku pencabulan lainnya, H, menyusul laporan belasan siswi SMP negeri di Batam yang diduga dilecehkan oleh H. (WIE/RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com