Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Usut Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Kompas.com - 09/06/2012, 05:57 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan ditemukannya potensi kerugian negara lebih dari Rp 520 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Dimulainya pengusutan kasus korupsi PDAM Makassar disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulselbar, Andi Abdul Karim kepada wartawan.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap hasil temuan BPK di PDAM Makassar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Awal dari masalah ini ada perjanjian kerja sama dengan sistem bagi hasil. Jadi kami masih mempelajari kasus ini. Kami masih melakukan pendalaman, kalau memang ditemukan bukti kuat maka akan dinaikan statusnya ke penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, BPK RI telah merilis secara resmi kerugian negara dan potensi kerugian dari empat kerja sama yang dilakukan PDAM. BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai kerugian sebesar Rp 38 miliar.

Kerugian negara dari kerja sama PDAM dan PT Traya Tirta Makassar diungkap langsung oleh Anggota VI BPK RI Rizal Djalil belum lama ini.

Menurutnya, BPK melakukan pemeriksaan tahun 2012 terhadap kondisi keuangan PDAM. Dari empat temuan BPK dan BPKP, yang diyakini bermasalah adalah kerja sama tersebut.

Rizal menyebutkan, adanya tiga item kerja sama dengan pihak ketiga lainnya yang dilakukan PDAM yang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 14/S/VIII/03/2012 terindikasi berpotensi merugikan keuangan PDAM dan negara.

Kerja sama yang tersebut adalah kerjasama PDAM dan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar.

Kerja sama PDAM selanjutnya yang dinilai merugikan perusahaan adalah pada pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih dengan PT Multi Engka Utama.

BPK menilai kerja sama itu pun bermasalah dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp 24,42 miliar lebih. Kondisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK membuat perhitungan harga atau tarif dalam kontrak serta nilai investasi pengelolaan IPA Maccini Sombala sulit diukur dan akhirnya terdapat potensi kerugian sebesar Rp 24,42 miliar karena harga air curah dalam kontrak yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada dokumen penawaran teknis.

Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development telah mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar dengan motifnya pemberian tarif khusus kepada PT Baruga yang merupakan perusahaan pengembang perumahan. Akibatnya, pemberian tarif khusus kepada PT Baruga mengakibatkan PDAM Makassar kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari penjualan air bersih dengan nilai Rp 2,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com