Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembalikan Berkas Ayah Bakar Anak

Kompas.com - 24/08/2010, 04:50 WIB

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dipastikan akan segera mengembalikan (P 18) berkas perkara pembakaran anak oleh ayahnya, Mahyeddin Abubakar (45), nelayan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pengembalian berkas perkara itu karena ada data medis (visum et repertum) yang tidak lengkap dalam berkas perkara yang dilimpahkan Polsek Banda Sakti beberapa hari lalu itu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Ibrahim Prades, menyebutkan, berkas perkara itu diserahkan ke jaksa sekitar satu pekan lalu.

Dalam berkas tersebut, penyidik polisi menyertakan hasil pemeriksaan terhadap lima orang saksi, di antaranya warga yang membantu memadamkan api yang sedang membakar baju korban, Muhammad Amrul (12) serta warga yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

“Kami juga sudah memeriksa korban saat di Rumah Sakit dr Zainoel Abidin Banda Aceh beberapa waktu lalu. Saat kami periksa tempo hari, kondisi korban sudah mulai membaik,” jelas Iptu Ibrahim Prades melalui Kanit Reskrim Bripka Zamzami.

Selain itu, dalam berkas tersebut juga dilampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju terbakar yang dikenakan korban saat pembakaran terjadi, jeriken berisi sisa minyak tanah yang digunakan tersangka untuk membakar korban, serta tali dan ban bekas untuk mengikat korban di pohon jambu.

Kajari Lhokseumawe, Tomo, melalui Kasi Pidana Umum Irwansyah membenarkan, berkas perkara ayah bakar anak itu telah diterimanya beberapa hari lalu. Sekarang masih dalam tahap dipelajari isinya.

Namun, besar kemungkinan dalam beberapa hari ini berkasnya akan dikembalikan atau P18. Alasan pengembalian berkas terkait dengan hasil visum korban yang tak jelas keterangannya, yakni tidak disebutkan apakah korban mengalami luka besar atau luka kecil.

“Jadi, hasil pemeriksaan kami, hanya hasil visum yang tidak lengkap, sehingga akan segara kami kembalikan untuk dilengkapi,” demikian Irwansyah.

Mahyeddin Abubakar membakar anak kandungnya, Muhammad Amrul (12), Senin (5/7/2010) sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com