Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa Diusut, Diduga Rugikan Negara Rp 1,15 Triliun

Kompas.com - 02/07/2024, 19:39 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara, sejak 2017 hingga 2023.

Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara Rp 1,15 triliun.

"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan diterima, Selasa (2/7/2024) ANTARA.

Kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe - Langsa - Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian sebesar Rp 1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang - Langsa.

"Selanjutnya tercatat Rp 30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektar.

"Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," tegas Harli yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Dugaan Korupsi, 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa.

Ketujuh tersangka itu berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp 1,3 triliun.

Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Harli yang merupakan putra asal Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selidiki Asal Muasal Senjata Milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi Kantongi Sejumlah Nama

Selidiki Asal Muasal Senjata Milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi Kantongi Sejumlah Nama

Regional
Kru Kapal Rusia Jatuh di Laut Selat Malaka Bengkalis, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kru Kapal Rusia Jatuh di Laut Selat Malaka Bengkalis, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Korban adalah Keponakan Pelaku

Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Korban adalah Keponakan Pelaku

Regional
Hujan Deras Penyebab Banjir di Luwu, Jalan Trans Sulawesi Terendam

Hujan Deras Penyebab Banjir di Luwu, Jalan Trans Sulawesi Terendam

Regional
Rumah Terbakar di Sumba Barat NTT, Dua Kakak Beradik Tewas

Rumah Terbakar di Sumba Barat NTT, Dua Kakak Beradik Tewas

Regional
Suami Istri di Nunukan Diserang Pria Bertopeng, Satu Orang Tewas

Suami Istri di Nunukan Diserang Pria Bertopeng, Satu Orang Tewas

Regional
Duduk Perkara Asniati Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Sudah 31 Tahun Mengajar

Duduk Perkara Asniati Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Sudah 31 Tahun Mengajar

Regional
Geledah Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga, Polisi Temukan 4 Senpi Ilegal

Geledah Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga, Polisi Temukan 4 Senpi Ilegal

Regional
Tangis Haru, 29 Laskar Rempah Lanjutkan Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah Menuju Lampung

Tangis Haru, 29 Laskar Rempah Lanjutkan Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah Menuju Lampung

Regional
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Kepala Warga dalam Prosesi Pernikahan

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Kepala Warga dalam Prosesi Pernikahan

Regional
Banjir Terjang Bone Bolango Gorontalo, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Terjang Bone Bolango Gorontalo, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Jadi Tersangka

Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Jadi Tersangka

Regional
Dua Orang Asing Curi Uang Milik Warga Gunungkidul Rp 1,2 Juta

Dua Orang Asing Curi Uang Milik Warga Gunungkidul Rp 1,2 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Viral di Medsos, Penerimaan Akpol di NTT yang Lulus Bukan Putra Daerah

Viral di Medsos, Penerimaan Akpol di NTT yang Lulus Bukan Putra Daerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com