"Setelah membunuh korban, ketiga pelaku berpencar. Tersangka Antoni ditangkap di Padang dan Pongki ke Batam. Pelaku pertama yang tertangkap adalah Pongki, untuk KF sekarang masih dalam pengejaran," jelas Harryo.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci pas berukuran lebih 60 cm dengan berat 5 kilogram berwarna hitam.
Serta satu karung semen, dua karung beras , satu sekop, satu sekrap, satu kursi buah kursi kecil berwarna biru, 1 kursi berwarna putih coklat dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam milik tersangka Pongki.
Sementara itu motor korban yang dijual oleh pelaku, ditemukan di Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Selain itu seorang karyawati toko berinisial PT juga diamankan lantaran berada di TKP pembunuhan dan mengawasi kondisi sekitar.
"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi situasi di depan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Meski bukan eksekutor pembunuhan, PT dianggap memiliki peran dalam kasus ini.
"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 20 penjara," tegas Harryo menambahkan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.