SOLO, KOMPAS.com - Pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), mulai dikerjakan.
Pantuan di lapangan, dua alat barat sudah mulai bekerja.
Pekerjaan dimulai dengan pembersihan dan penutupan area lahan di Jalan Adi Sucipto itu.
Baca juga: Inilah Penampakan Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Luas 12.000 Meter Persegi
Lahan seluas 5.000 meter persegi ini, merupakan pemberian negara untuk Jokowi dengan tafsiran harga per meternya Rp 10 juta yang ditargetkan pada 2025.
"Saat ini masuk dalam tahap, pembersihan dan penutupan lahan," kata Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono, pada Kamis (27/6/2024).
Slamet mengatakan, material untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi akan tiba pada Juli 2024.
Adanya pembangunan ini, pihaknya menyambut baik karena nantinya Presiden Jokowi saat pensiun akan bertempat tinggal di kawasan bisnis colomadu itu.
"Kami sebagai warga Desa Blulukan pastinya bangga. Nanti kan (rumah pensiun Jokowi) ada di desa kami," jelasnya.
Ia berharap kehadiran Presiden Jokowi juga akan memberikan kontribusi lebih ke wilayah tersebut. Terlebih lagi, Desa Blulukan memiliki permasalahan soal infrastruktur.
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi
"Yang jelas nanti pastikan bahwa tetap ada kontribusi yang besar beliau (Jokowi) pada desa ini," harapnya.
"Notabenenya Desa Blulukan untuk masalah infrastruktur masih perlu dikerjakan sungguh-sungguh," lanjutnya.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama menyatakan, Presiden Joko Widodo memilih sendiri lokasi rumah pensiunnya yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Setya merespons pembangunan rumah pensiun Jokowi yang sudah mulai dibangun pada Juni 2024.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujar Setya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Diapit Rumah Makan, Gibran: Enak, Cari Lauknya Gampang
Setya juga menyebut anggaran untuk membangun rumah pensiun Presiden sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.