Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/06/2024, 06:06 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang muncikari di Kota Semarang, Jawa Tengah, mempekerjakan anak-anak perempuan berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus.

Alhasil, pelaku bernama Devi Anjula (20), warga Rejomulyo, Semarang Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan, korban dan pelaku berkenalan di salah satu komunitas motor. Kemudian, tersangka Devi mengajak korban untuk bekerja di tempatnya.

"Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata menjadi terapis pijat, ketakutan dan telepon orangtuanya," ujar Andika saat jumpa pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Usai insiden itu, orangtua korban membawa kasus tersebut ke Polsek Semarang Utara.

Tak selang beberapa lama, pelaku ditangkap pada Rabu (29/5/2024) berserta barang buktinya.

"Korban saat ini satu orang, sementara informasi ada tiga korban. Kita masih telusuri dan kembangkan," beber Andhika.

Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Parangtritis Terungkap, Korban Meninggal dengan Dicekik


Baca juga: Sosok Anggun, Korban Tewas di Karaoke New Orange Tegal, Anak Pertama yang Ikut Bantu Ekonomi Keluarga

Dipekerjakan sebagai terapis pijat plus

Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih tidak mengetahui detail usia korban yang dipekerjakannya.

Tersangka Devi mengatakan, korban mengaku berumur 19 tahun saat bertemu dengannya.

"Saya enggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar komunitas motor. Ketemu sama saya, saya tawari kerja, mau, terus kerja," kata Devi.

Buntutnya, korban dipekerjakannya sebagai terapis pijat plus selama sebulan.

Baca juga: Update Kebakaran Karaoke New Orange: 2 Korban Masih Dirawat, Gedung Dinilai Tidak Layak

 

Dari setiap sesi kencan yang korban lakukan, pelaku meraup keuntungan Rp 50.000-Rp 150.000.

"Baru sebulan, saya dapat Rp 50.000 sampai Rp 150.000, tarifnya Rp 350.000-Rp 450.000 sekali," akunya.

Akibat kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com