Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Kompas.com - 29/05/2024, 17:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 untuk menarik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pekerja dari sektor swasta.

Adapun besaran pemotongan yang wajib dibayarkan pekerja sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Kelompok buruh yang tergabung Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, menolak keras aturan tersebut.

Baca juga: Kepala Bappenas: Tapera Bersifat Sukarela Mirip Tabungan Haji

Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan mengatakan, iuran Tapera tersebut akan sangat membebani para buruh.

Ia menilai, upaya pemerintah untuk "memeras" keringat buruh terus dilakukan. Sebelumnya pemerintah memaksakan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja dan kini mewajibkan pemotongan gaji lewat Tapera.

"Ini jelas memberatkan para pekerja, Tapera bagi buruh itu belum dibutuhkan," kata Hemawan melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Hermawan menyebut, buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan upah 15 persen tahun ini. Namun kenyataannya, kenaikan hanya 1,55 persen atau Rp 52.000.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan harga pangan yang terus melonjak. Terlebih, harga beras beberapa waktu belakangan ini melambung tinggi sehingga memberatkan masyarakat.

Belum puas, pemerintah kembali lagi menggodok aturan baru untuk mewajibkan para pekerja membayar iuran Tapera.

"Upah saja hanya naik Rp 52.000, jelas Tapera ini menambah beban financial pekerja. Kami menilai Tapera ini tidak tepat dan sangat memberatkan. Terlebih lagi yang sudah menikah berusia di atas 20 tahun akan sangat sulit," ujarnya.

Dalih pemerintah Tapera sebagai salah satu kebijakan penyediaan rumah untuk pekerja tidaklah tepat. Semestinya, pemerintah lebih memerhatikan kondisi rumah subsidi, sehingga kebijakan perumahan untuk pekerja akan lebih terakomodir.

"Kalaupun pemerintah ingin merumuskan kebijakan perumahan bagi buruh maka penyediaan rumah subsidi lah yang harus didorong," ungkap dia.

Sementara itu, Abdul Toriq (28), salah seorang pekerja di Palembang menilai, Tapera akan memberatkan mereka.

Sebab sebelum adanya peraturan tersebut, telah ada pemotongan bulanan yang rutin dilakukan perusahaan, seperti potongan pajak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah ada rumah, Tapera ini buat apalagi. Kalau mau potong gaji lagi tiap bulan ya saya juga berat, ini semestinya dipikirkan pemerintah," keluh Toriq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com