Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/05/2024, 20:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Frengki Manu alias Frengki (42), warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria yang bekerja sebagai petani ini, ditangkap karena menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, tanpa memiliki izin apapun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, mengatakan, Frengki menebang kayu sebanyak dua kali di kawasan hutan.

Baca juga: Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

"Pertama pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024, pukul 15.00 Wita dan kedua pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita," ungkap Anam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2024) petang.

Anam menjelaskan, pada Selasa (14/5/2024) pukul 09.00 Wita, nggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung Oana.

Baca juga: Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Atas Informasi tersebut tim Reserse Mobil Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi bersama Petugas Dinas Kehutanan mengecek ke lokasi.

Pada pukul 13.10 Wita, tim menemukan ada beberapa warga sedang menggergaji kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan.

Saat ditanya petugas, warga menyebut, kayu itu milik Frengki. Kemudian, Frengki dihubungi menggunakan telepon seluler untuk segera datang.

Saat bertemu petugas, Frengki mengakui semua perbuatannya. Petugas Kehutanan mengecek area pemenangan, ternyata berada dalam kawasan hutan lindung. Frengki pun ditangkap polisi.

"Jadi motif kejahatan dari pelaku ini yaitu mencari keuntungan atau karena faktor ekonomi," ungkap Anam.

Saat ini, sambung dia, Frengki telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di markas Polres Rote Ndao, untuk proses hukum lebih lanjut.

Frengki dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

Regional
Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Regional
Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Regional
Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Regional
Terungkap Motif Pria Bacok Pacar Anaknya hingga Tewas, Sakit Hati Putrinya Dilecehkan

Terungkap Motif Pria Bacok Pacar Anaknya hingga Tewas, Sakit Hati Putrinya Dilecehkan

Regional
Malam Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu Tebal 900 Meter

Malam Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu Tebal 900 Meter

Regional
Sejarah Kabupaten Semarang

Sejarah Kabupaten Semarang

Regional
Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri

Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri

Regional
Lewat Inovasi Penanganan Stunting, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari PBB

Lewat Inovasi Penanganan Stunting, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari PBB

Kilas Daerah
6 Venue Event Populer di Kota Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

6 Venue Event Populer di Kota Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

Regional
Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Regional
Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Diperpanjang

Regional
Ramai soal Judi Online, Kapolda Jateng: Apabila Ada Jajaran yang Terlibat Saya Copot

Ramai soal Judi Online, Kapolda Jateng: Apabila Ada Jajaran yang Terlibat Saya Copot

Regional
Polisi Buru Pria Penghuni Kontrakan Tempat Terapis Ditemukan Tewas Dilakban dan Diikat

Polisi Buru Pria Penghuni Kontrakan Tempat Terapis Ditemukan Tewas Dilakban dan Diikat

Regional
Ribuan Aduan Masuk ke Posko PPDB Jateng, Apa yang Menjadi Keluhan?

Ribuan Aduan Masuk ke Posko PPDB Jateng, Apa yang Menjadi Keluhan?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com