Polisi menduga Ongki masih melibatkan tiga orang dalam peredaran sabu. Saat ini mereka masuk DPO.
Dalam konferensi pers, turut hadir Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam
Luthfi menyatakan, berkat pengungkapan kasus di atas, sekitar 13 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Ini kasus yang menonjol karena kami bisa selamatkan generasi muda kita 13 ribu orang," tandasnya.
Ongki pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.