MAGELANG, KOMPAS.com - Ongki Wijaya Saputra (38), tersangka kasus narkotika jaringan Aceh-Jawa, mengaku sebenarnya ingin berhenti menjadi kurir sabu. Niatan mundur urung karena punya utang dengan bosnya.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).
Edi mengatakan, utang Ongki kepada bosnya yang mengendalikan peredaran sabu jaringan Aceh-Jawa sebesar Rp 200 juta. Pasalnya, dia sempat menghilangkan sabu seberat 1 kilogram.
"Jujur dia pengin berhenti. Tapi, sama bosnya, dia kayak diikat utang Rp 200 juta," bebernya.
Baca juga: Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa
Ongki menjadi kurir sabu sejak 2015, walaupun tidak terus-menerus.
Dia baru aktif kembali pada medio 2023. Barang haram tersebut diambil ke Jakarta dengan menempuh jalur darat.
Setiap pengiriman sabu, Ongki diberi upah Rp 10 juta. Akan tetapi, dia tidak menerimanya bersih karena dipotong untuk membayar utang.
"Setiap dia berhasil mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, dia dikasih Rp 10 juta. Tapi, sudah dipotong untuk bayar utang. Dia hanya dikasih Rp 1-2 juta," ungkap Edi.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Ongki ditangkap di rumahnya di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 10 Mei lalu.
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.
"Waktu itu tersangka baru ngedot sabu (satu ditangkap). Kaget dia. Hasilnya positif narkoba," kata Edi.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,5 kilogram yang nominalnya setara kurang lebih Rp 5 miliar.
Baca juga: Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Asal Klaten Ditangkap
Adapun, sejak 2024, Ongki sudah tiga kali mengambil sabu dengan total jumlah 11 kg.
Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang. Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.
Polisi menduga Ongki masih melibatkan tiga orang dalam peredaran sabu. Saat ini mereka masuk DPO.
Dalam konferensi pers, turut hadir Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam
Luthfi menyatakan, berkat pengungkapan kasus di atas, sekitar 13 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Ini kasus yang menonjol karena kami bisa selamatkan generasi muda kita 13 ribu orang," tandasnya.
Ongki pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.