Lalu pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 (tiga) unit mobil tersebut yang mana saat itu tersangka datang bersama dengan lima orang laki-laki yang pelapor tidak kenal termasuk istrinya.
"Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023 dan sewa Januari Rp 15 juta," kata Aryuni.
Baca juga: Beras Mahal, Petani di Demak Pungut Gabah Busuk untuk Konsumsi
Pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Saat itu pelapor sadar telah menjadi korban dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.
Aryuni mengungkapkan, berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/3/2024) di Kos Giham Sekincau Lampung Barat.
"Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," kata Aryuni.
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.