DRM kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian diketahui perempuan itu bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening yang sering ia kirimi uang.
Baca juga: Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya
Saat ditanya, perempuan yang bernama Susanti tersebut mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya.
Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.
Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.
Tak kesulitan bagi anggota polisi dan pelaku Susanti diamankan.
"Pelaku mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.
Polisi juga mengamankan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.
Baca juga: Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan
Dua buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hari Pernikahan, Wanita di Lamongan Tak Datang, Sang Pria Sudah Habis Puluhan Juta : Kenal di TikTok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.