MAGELANG, KOMPAS.com – Supriyono, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, mengaku membunuh driver "Maxim" dengan gunting terinspirasi dari film Rambo. Ia melakukan tindakan bejat itu untuk menguasai kendaraan korban.
Korban adalah San-San Andriawan (37), sopir Maxim asal Garut, Jawa Barat. Sementara Supriyono merupakan warga Klaten, Jawa Tengah yang berdomisili di Jakarta.
Mereka berangkat dari Jatinegara, Jakarta, Selasa (23/4/2024) sore. Supriyono meminta San-San mengantarnya ke Klaten, Jawa Tengah dengan imbalan Rp 1 juta.
Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif
Begitu tiba di Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (24/4/2024) dini hari, pelaku menusuk rahang kanan korban dengan gunting sebanyak dua kali. Ia menutup aksinya dengan sayatan di bagian yang sama.
“Pelaku belajar dari film Rambo. Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan adanya luka simetris atau beraturan di rahang korban,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
“Karena awalnya korban dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas, padahal pencurian dengan kekerasan,” sambungnya.
Baca juga: Berangkat dari Jakarta, Driver Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta
Baca juga: Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis
Korban dinyatakan meninggal dunia siang ini setelah dirawat sehari di RSUD Merah Putih.
Ia menderita luka tulang rahang kanan patah, perut lecet, dan infeksi usus akibat benturan keras saat mereka jatuh dari motor.
Mustofa menyatakan, Supriyono sudah berencana merampas motor matik nopol F 4404 FEC milik korban dua hari sebelum pembunuhan.
Permintaan untuk mengantar ke Klaten merupakan modus operandi. Pasalnya, pelaku ditangkap di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah atau arah kembali ke Jakarta pada Rabu sore.
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia
Sementara itu, Supriyono mengaku, memang berniat untuk melukai korban. Ia sengaja membeli gunting sebelum berangkat dari Jatinegara.
“Saya beli (gunting) di pasar loak di Jatinegara seharga Rp 5 ribu,” ucapnya. Saat ditanya mengapa menusuk korban di Magelang, dia jawab tidak tahu.
Supriyono adalah residivis kasus penipuan dengan nominal uang Rp 6 juta. Dia pernah dipenjara di Jakarta tiga tahun silam.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP terkait aksi pencurian dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Supriyono diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.