BANGKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana mengoperasikan kembali lima smelter yang disita terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Rencana operasional tersebut mengemuka setelah kejaksaan menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di kantor gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).
"Akan dioperasikan kembali secepatnya. Kalau bisa secepatnya," kata Kepala Badan Pemerikaan Aset Kejagung, Amir Riyanto, seusai rapat koordinasi.
Baca juga: Seorang Ibu di Bangka Belitung Tempuh 60 Kilometer demi Tolak Tambang Timah Laut
Amir mengungkapkan, operasional aset dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah Bangka Belitung. Apalagi 30 persen masyarakat bekerja di sektor pertambangan timah.
Meski demikian, belum diketahui nilai aset dari lima smelter tersebut.
Menurut Amir, operasional smelter memungkinkan untuk dilakukan meskipun saat ini kasusnya masih berjalan.
"Ada pertimbangan yuridis dan penilaian dari BPKP juga," ujar Amir.
Baca juga: Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M
Lima smelter yang disita terdiri dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Venus Inti Perkasa, Sariwiguna Binasentosa, Stanindo Inti Perkasa, dan Tinindo Internusa.
Penyitaan mencakup gedung, lahan, tungku peleburan, dan kendaraan operasionalnya. Total dalam kasus itu ada 16 tersangka yang satu di antaranya terkait kasus penghalangan penyidikan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, operasional smelter diusahakan secepatnya dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Di antaranya untuk menghindari turunnya nilai aset dan menghidupkan kembali lapangan kerja masyarakat.
"Mekanismenya sedang dibahas, bisa nanti dari Kementerian BUMN menugaskan PT Timah untuk mengelolanya," ujar Safrizal.
"Yang pasti ini dikelola secara legal oleh orang yang pandai mengelolanya," tambah dia.
Sementara terkait izin pertambangan rakyat hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian ESDM. Tak menutup kemungkinan hasil timah rakyat bisa dikelola oleh smelter yang dioperasikan tersebut.
"Setelah juknisnya kami terima, izinnya bisa diterbitkan," pungkas Safrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.