Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 19/04/2024, 20:00 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa Krinjing, Ismail buntut dari penetapan tersangka kasus korupsi retribusi pemanfaatan aset desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, kepala desa (kades) dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Baca juga: Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Ismail sendiri menjadi tersangka kasus korupsi terkait retribusi kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang berdiri di tanah milik Desa Krinjing selama 2017-2022. Rasuah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900.

“Saudara Ismail akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

Gunawan menerangkan, jika pengadilan memutuskan bahwa Ismail tidak melakukan tindakan rasuah, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan.

“Selama (Ismail) diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyatakan, uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Melainkan, masuk ke kantong pribadi tersangka.

“Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. Kami bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung,” sebutnya, Jumat.

Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Terkait pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus di atas, Zein bilang, akan menggembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut lagi karena masih masuk materi substansi penyidikan,” imbuhnya.

Ismail dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Regional
Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Regional
Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Regional
Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Regional
Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Regional
Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Regional
1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

Regional
Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Regional
Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com