NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sudah melimpahkan berkas dugaan penambangan illegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, ke Kejaksaan Negeri Nunukan atau P19.
Dengan demikian, langkah eksekusi terhadap dua tersangka penambang batu gunung dan pasir ilegal, ST dan LJ, akan segera dieksekusi dan masuk proses persidangan.
Baca juga: Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta
‘’Berkasnya sudah P19, dan kedua tersangka akan segera kita eksekusi,’’ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Andre Azmi Azhari, Jumat (19/4/2024).
Dua pelaku penambang illegal di areal transmigrasi SP 5 Sebakis, ST dan LJ, ditetapkan tersangka pada awal Februari 2024.
Keduanya tidak menjalani penahanan karena adanya permohonan penangguhan penahanan pihak keluarganya.
Permohonan penangguhan penahanan, dilakukan berkali kali, dengan alasan ada keluarga tersangka yang ikut dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024.
‘’Pihak keluarga bermohon agar kami mengabulkan penangguhan penahanan. Mereka mengatakan agar keluarga mereka yang Nyaleg, lebih fokus dan tersangka bisa membantunya dalam urusan Pileg,’’ jelas Andre.
Meski tidak menjalani penahanan, kedua tersangka wajib lapor seminggu sekali. Dan keduanya juga cukup kooperatif, dengan menjalankan kewajiban melapor setiap hari Kamis.
Kendati demikian, keberadaan kedua tersangka diluar sel, menjadi buah bibir dan pertanyaan masyarakat.
Apalagi, salah satu tersangka, ST, kerap mengunggah foto liburan, membuka usaha rental mobil, dan aktifitas lain, yang mengesankan status tersangkanya, bukan perkara serius.
‘’Eksekusi akan segera kami lakukan. Memang secara etika tidak patut seorang tersangka mengunggah aktifitas layaknya liburan di Medsos. Yang jelas, kasusnya masih terus berproses, dan secepatnya akan kita lakukan eksekusi, karena berkas sudah P19 juga,’’tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ST (38), dan LJ (44), warga Sebakis, Nunukan Barat, yang diduga melakukan penambangan ilegal, di areal lahan transmigrasi SP 5 Sebakis.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Nunukan pada awal Februari 2024, sebelum akhirnya menjalani penangguhan penahanan.
ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara LJ, menambang pasir ilegal, sejak 2021. Semuanya dilakukan tanpa perizinan dan demi keuntungan pribadi.
Sebagaimana diuraikan Andre, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air.