Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: "Amicus Curiae" Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Berhadapan dengan Sapaan Internasional

Kompas.com - 17/04/2024, 16:16 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SALATIGA, KOMPAS.com - Pengajuan beberapa tokoh dan masyarakat menjadi amicus curiae menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berhadapan dengan sapaan-sapaan persahabatan internasional.

Pengamat Politik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, R.E.S Fobia mengatakan, masyarakat sudah banyak yang tahu bahwa sudah ada sapaan-sapaan persahabatan dalam konteks hubungan internasional yang bersahabat.

"Banyak kepala pemerintahan dan kepala negara sahabat sudah menyampaikan ucapan dan tulisan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 14 Februari 2024," ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Res - panggilan akrabnya- mengatakan, amicus curiae mungkin akan dipertimbangkan para hakim MK.

Baca juga: MK Sebut Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Berjumlah 17 Surat, Kemungkinan Bisa Bertambah

"Tetapi mereka akan berhati-hati dengan alasan yang tidak dapat disepelekan, karena dalam faktanya, praktik hukum itu memang tidak selalu bebas pengaruh," ujarnya.

"Selain itu, sudah jamak diketahui publik bahwa sedang ada rancangan pertemuan di antara para tokoh atau elitw politik nasional untuk menjaga gerak maju Indonesia. Misalnya kemungkinan pertemuan di antara Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Res.

Menurut Res, secara hukum amicus curiae atau sahabat pengadilan hanyalah pendapat, bukan pembuktian yang menandai adanya perlawanan hukum yang harus dianggap sah dan meyakinkan.

"Maka penjiwaan yudisial terhadapnya juga tidak akan terlalu menjadi patokan pengambilan putusan oleh hakim," paparnya.

Karena itu walau mungkin ada catatan tertentu, dia menduga para hakim akan bersikap mengambil putusan secara bijak.

"Mereka akan memperlihatkan dukungan untuk keadaan yang sudah relatif baik dalam masyarakat. Memutus dengan mengirim pertanda dukungan atas keadaan baik dalam masyarakat, tidak membuka kemungkinan kekacauan massal yang bisa merugikan keadaan damai untuk dapat bekerjasama sebagai sesama anak bangsa, juga sebagai bagian dari masyarakat internasional. Putusan itu diharapkan berciri dalam lindungan hukum," kata Res.

Res menyampaikan, walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini mengatur, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Prediksi Amicus Curae Megawati Tak Akan Dipertimbangkan MK

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com