Namun sampai di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pelaku menyebut Iwan kini bertugas sebagai Marinir.
Curiga dengan gelagat pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.
Baca juga: 200 Warga Mengungsi akibat Kebakaran dan Ledakan Gudang Amunisi TNI
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Pom Adan dan rekannya bernama Alvin, pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat.
Korban dibunuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diselidiki ternyata pelaku membunuh korban 8 hari setelah mereka berangkat dari Nias ke Padang pada 16 Desember 2022.
"Berangkat ke Padang tanggal 16 Desember 2022 dan pembunuhan tanggal 24 Desember 2022,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Casis Bintara Asal Nias, Oknum TNI AL Serda Adan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Lantamal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.