PURWOREJO, KOMPAS.com - Gaji ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diketahui telat 2 bulan. Hal ini memuat resah sejumlah aparatur desa di ratusan desa di Purworejo.
Mengenai keterlambatan gaji, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akhirnya memberikan penjelasan soal keterlambatan gaji perangkat dan kepala desa di Purworejo tersebut.
Keterlambatan terjadi lantaran berkas administrasi dari desa banyak yang belum dikumpulkan ke dinas-dinas terkait.
Baca juga: Kades dan Perangkat Desa di Purworejo Belum Terima Gaji 2 Bulan, Kenapa?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi mengatakan, jika seluruh berkas permohonan yang masuk ke instansinya telah dicairkan.
Namun, jika ada yang belum cair, berarti permohonan dipastikan belum masuk ke BPKPAD. Untuk itu, pihaknya juga mendorong ihak desa untuk menyerahkan berkas-berkas pengajuan.
"Silakan konfirmasi di DPPPAPMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa). Semua permohonan yang sudah dikirim ke kami sudah cair. Yang belum cair berarti permohonan belum dikirim ke kami," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (25/3/2024) siang.
Baca juga: Alasan Kades di Bone Sulsel Ngamuk dan Banting Kursi Saat Musrenbang
Baca juga: Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...
Lebih lanjut, disampaikan, saat ini sudah ada beberapa desa yang permohonannya masuk ke BPKPAD dan sudah dicairkan anggaran untuk gaji, dan lainnya.
Beberapa desa tersebut sebagian dari total desa di Purworejo yang ada 469 desa.
"Berkas masuk ke BPKPAD 154 desa, proses verifikasi 66 desa, SP2D (cair) 88 desa. Data desa yang sudah SP2D terlampir. Data hari ini, berkas masuk 154 desa, cair 88 desa, 66 desa masih proses penelitian berkas. Desa-desa lainnya belum ada yang masuk ke kami," terang Agus.
Sementara itu, Kepala DPPPAPMD Purworejo, Laksana Sakti mengatakan, jika keterlambatan terjadi karena banyak desa yang belum mengumpulkan dan melengkapi berkas ke dinas.
"Dari desa dulu mengajukan permohonan pencairan dana transfer, baik Siltap maupun yang lain. Lalu diverifikasi di kecamatan, kemudian baru ke DPPPAPMD, kalau sudah lengkap, benar, kita sampaikan ke BPKPAD. Tapi (saat ini) sudah ada yang cair, jadi tidak serentak semua desa, tergantung desa sudah mengajukan atau belum, memang masih banyak desa yang belum mengajukan," terang Sakti, saat ditemui di Pendapa Rumah Dinas Bupati Purworejo, Senin.
Baca juga: Diduga Hendak Mandi, Warga Purworejo Ditemukan Meninggal di Kolam Ikan
Jika berkas sudah masuk dan tidak ada revisi, pihaknya memastikan berkas tersebut langsung akan diteruskan ke BPKPAD untuk pencairan anggaran.
"Keterlambatan kebanyakan (karena) permohonan belum disampaikan ke kecamatan, mungkin belum lengkap, belum revisi, sehingga belum sampai ke kami. Kalau sampai ke kami, sehari langsung kita proses. Kalau belum lengkap kita kembalikan, kalau lengkap kita sampaikan ke BPKPAD," terangnya.
Ditambahkan Sakti, sampai Kamis (21/3/2024) ini sudah ada sekitar seratusan berkas yang masuk ke dinas.
Pihaknya menargetkan sebelum lebaran semua Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat maupun kepala desa sudah cair seluruhnya.
"Sudah banyak yang masuk (ke dinas). Yang cair belum ada separuhnya (dari seluruh desa di Purworejo). Kita target sebelum lebaran harus cair semua. Ini pengajuannya 3 bulan sekali, tapi pencairan 1 bulan sekali," pungkasnya.
Baca juga: Kades di Serang Diperiksa Bawaslu karena Pose 2 Jari dan Pegang Foto Prabowo-Gibran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.