Sedangkan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1919 DTT, milik Aiptu FN kini telah diamankan di Mapolda Sumsel sebagai barang bukti.
"Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang yang berprofesi sebagai debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) harus mendapati perawatan di rumah sakit setelah mengalami luka tusuk dan tembak oleh oknum polisi berinisial Aiptu FN.
Baca juga: Debt Collector Dibacok Nasabah di Batam, Pelaku Marah Ditagih secara Kasar
Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.
Menurut Bandi, peristiwa bermula saat korban tidak sengaja bertemu FN di parkiran sebuah mal di Palembang.
"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Sumsel.
FN kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api lalu menembakkannya ke arah Dedi.
"Seperti jenis softgun, namun tidak kena," ucapnya.
Baca juga: Emosi Dimaki-maki gara-gara Utang, Pria di Batam Bacok Debt Collector
Sedangkan, Robert menagih karena FN belum membayar tagihan mobil selama dua tahun.
"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.
Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN.
Luka tusuk yang dialami Dedi didapat seusai dirinya ditusuk benda tajam oleh oknum polisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.