PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor hingga 5 April 2024 mendatang.
Sebelumnya Pemkab Pesisir Selatan telah menetapkan masa tanggap darurat pada 8 Maret 2024 lalu untuk 14 hari kedepan sejak tanggal itu, atau hingga 22 Maret 2024.
Baca juga: Gubernur Sumbar Sebut Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan karena Pembalakan Liar Hutan
"Setelah kita rapatkan dengan Forkompinda, akhirnya masa tanggap darurat diperpanjang hingga 5 April 2024 mendatang," kata Sekda Pesisir Selatan Mawardi Roska yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).
Mawardi mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat bertujuan untuk pemulihan pasca-bencana.
Hingga saat ini, empat korban banjir dan longsor belum ditemukan.
Secara total, 25 korban ditemukan meninggal dunia akibat bencana yang melanda Kamis (7/3/2024) akibat tingginya curah hujan.
Menurut Mawardi, pasca-bencana, korban masih membutuhkan bantuan akibat dampak yang ditimbulkan.
"Ada ratusan rumah yang mengalami rusak berat. Ini yang sedang kita data," kata Mawardi.
Kemudian rumah warga yang terdampak saat ini masih banyak yang belum bisa digunakan akibat masih berlumpur.
"Kita berharap dalam perpanjangan masa tanggap darurat ini segala sesuatunya bisa teratasi. Korban mudah-mudahan sudah mulai pulih," jelas Mawardi.
Baca juga: Warga Korban Longsor dan Banjir di Pesisir Selatan Sumbar Bakal Direlokasi
Seperti diketahui bencana banjir dan longsor terjadi pada Kamis (7/3/2024) malam.
Curah hujan yang sangat tinggi menyebabkan hampir seluruh wilayah di Pesisir Selatan terdampak banjir dan longsor.
Akibatnya, 25 orang warga meninggal dunia. Selain itu infrastruktur serta rumah warga rusak.
Dampak bencana juga sempat membuat akses jalan Sumbar-Bengkulu terputus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.