BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus bisnis pembuatan sabu rumahan di Banjarmasin.
Bisnis pembuatan sabu rumahan ini dijalankan oleh seorang pelaku berinisial N (31) warga Banjarmasin.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya mengatakan, penggeledahan dilakukan pihaknya di rumah pelaku.
Baca juga: Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Lebih dari 963 Gram
Dari hasil penggeledahan ditemukan prekursor atau zat bahan pemula bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat narkotika.
"Kita menduga ini home industry untuk pembuatan sabu-sabu," ujar Kelana kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Selain prekursor, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat penyulingan pembuatan narkotika. Alat-alat itu, kata Kelana, dibeli pelaku menggunakan aplikasi jual beli online.
"Pelaku juga mengaku belajar membuat atau memproduksi narkotika dari media sosial," ungkapnya.
Selain belajar melalui media sosial, pelaku juga mengaku sempat belajar membuat narkotika dari salah seorang narapidana.
Walaupun begitu, Kelana memastikan jika pelaku N bukanlah seorang residivis dan baru mencoba menjalankan bisnis pembuatan sabu rumahan.
Berdasarkan keterangan pelaku, bisnis pembuatan sabu rumahan yang dijalankannya belum berhasil lantaran gagal dalam uji coba pertama.
"Karena kekurangan bahan dan tabung kurang kuat sehingga tabung pecah, akhirnya gagal," tambahnya.
Jika berhasil, pelaku mampu memproduksi atau menghasilkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram dalam sehari.
"Alhamdulillah kita bisa mencegah upaya home industry pembuatan sabu-sabu ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 129 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.