KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 963,626 gram di Halaman Mapolda, Jumat (22/3/2024).
Ganja hasil tangkapan dari tiga pengungkapan kasus oleh Tim Opsnal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, di mana masing-masing tersangka berinisial JM, EL, dan AS," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda AKBP, Junov Siregar.
Baca juga: Bea Cukai NTB dan BNN Mataram Musnahkan Narkotika, Ada Sabu, Ganja, hingga Ekstasi
Junov Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dia menyebut kasus pertama oleh tersangka berinisial AS dengan ganja sebanyak 291,45 gram yang ditangkap Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Samratulangi Kampung Baru kota Sorong pada 5 Maret 2024 pukul 13.00 WIT.
Kemudian, kasus kedua ada tersangka JM ditangkap tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM Gunung Dempo pada 10 Maret pukul 07.40 WIT sebanyak 229,875 gram.
"Kasus ketiga, dilakukan tersangka EL yang ditangkap di kapal KM Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT."
Baca juga: Dalam 2 Bulan, Bea Cukai Pergoki 170 Kg Ganja dari Aceh Dijual Online
"Barang bukti sebanyak 442,301 gram yanag disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar di dalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel," ujara AKBP Junov.
Para tersangka melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.