Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga "Nyoblos" Dua Kali Saat Pemilu, Tujuh Warga Tarakan Masuk DPO

Kompas.com - 22/03/2024, 14:03 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Polres Tarakan, Kalimantan Utara, memasukkan tujuh warga Kota Tarakan, dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mencoblos dua kali saat pemilu 2024 lalu. 

Mereka adalah Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridh Al Akhyar, Amriana, dan Zulkifli.

‘’Tujuh orang tersebut diduga mencoblos dua kali saat Pemilu 14 Februari lalu,’’ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, dihubungi, Jumat (22/3/20240).

Baca juga: Anggota KPPS di Baubau Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Alasannya Wakili Orangtua

Keluarnya dokumen DPO bagi tujuh orang tersebut karena mereka tidak ada di Tarakan.

Randhya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat keberadaan tujuh DPO tersebut, agar segera melaporkannya ke Polisi. Polisi juga menyebar foto foto para DPO, untuk mempermudah pencarian.

‘’Mohon bantuan dan kerjasamanya bagi siapa saja yang melihat mereka,’’kata Randhya lagi.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan pengawas TPS 57, yang ada di Jalan Wijaya Kusuma RT 46 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Pengawas TPS 57 menginformasikan ke Bawaslu, bahwa ada sejumlah orang yang mencoblos di TPSnya. Padahal orang-orang tersebut, sudah mencoblos di TPS 58.

Bawaslu kemudian melakukan pengecekan, dan mendapati fakta kebenaran laporan tersebut.

Ada warga bernama Mas'ud, Suryati, Lutfi Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, yang tercatat sebagai DPT TPS 56, mencoblos lagi di TPS 57.

Begitu juga ketika petugas Bawaslu mengecek nama DPT di TPS 58, atas nama Amriana, Farid Al Akhyar, Rino Febriansyah, yang memberikan suaranya juga di TPS 57.

‘’Peristiwa tersebut, menjadi laporan Bawaslu Tarakan ke Polisi, dan saat ini sedang kita tindak lanjuti,’’kata Randya lagi.

Para pemilih yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali, kata Randhya, terancam Pasal 516 Atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

‘’Ancamannya 2 tahun kurungan penjara,’’kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com