Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Dilematisasi Pengajuan Dispensasi Pernikahan Anak di Bawah Umur di NTB

Kompas.com - 20/03/2024, 16:47 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi bahkan melebihi angka nasional.

Tren perkawinan anak di NTB dari 16,61 persen pada 2020, menjadi 16,23 persen pada 2022. Penurunan ini masih kurang signifikan, bahkan di atas nasional yang berada di bawah 10 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Nunung mengatakan, data yang tercatat diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) NTB.

Selama periode 2023 terdapat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Perkawinan Anak Turun Jadi 8,74 persen

"Kalau tren kasus dispensasi pernikahan di provinsi memang angkanya fluktuatif."

"Dari 2019 ada 302 kasus, 2020 ada 875, di 2021 ini tren meningkat pesat di angka 1.127, 2022 mulai menurun 710, dan terakhir di 2023 itu ada 723 kasus," kata Nunung.

Ia mengungkapkan itu dalam diskusi Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat di kantor Gubernur NTB yang diadakan yayasan Plan Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Nunung menambahkan, data lebih mengejutkan lagi jika melihat dari Dinas Kesehatan NTB yang mencatat ada ribuan kasus remaja di bawah usia 18 tahun yang melahirkan.

"Kalau melihat dari data Dinas Kesehatan ini memang berbeda jauh, angka kelahiran remaja usia di bawah 18 tahun mencapai 2.726 kasus di tahun 2023, ini mengindikasikan masih banyak perkawinan dini di NTB," kata Nunung.

Ia mengakui, pihaknya sangat kesulitan melakukan pendataan pernikahan dini mengingat kasus tersebut kerap dianggap menjadi aib keluarga karena terindikasi hamil di luar nikah.

Baca juga: Dalam 3 Tahun, TP-PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Perkawinan Anak Jadi 2,1 Persen

"Jadi ini memang kesulitan kita melakukan pendataan, pernikahan dini ini sangat kompleks, kerap disembunyikan keluarga karena dianggap aib, jadi banyak yang tidak terdata dan menjadi perkawinan sirih." kata Nunung.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Nunung, telah berinisiatif mengeluarkan serangkaian kebijakan.

Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

Meskipun demikian, perkawinan anak masih kerap terjadi, mengingat tidak adanya sanksi yang diterima pelaku pernikahan anak.

"Dari serangkaian aturan ini sudah berjalan, namun fakta di lapangan kurangnya sanksi yang didapatkan para pelaku, sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Nunung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilimpahkan ke Jaksa, WN Rusia Pembobol ATM di Palembang Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, WN Rusia Pembobol ATM di Palembang Segera Disidang

Regional
Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Regional
Bupati Kebumen Borong 11 Sapi untuk Kurban Idul Adha

Bupati Kebumen Borong 11 Sapi untuk Kurban Idul Adha

Regional
Terbakar Cemburu di Tempat Kerja, Seorang Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta

Terbakar Cemburu di Tempat Kerja, Seorang Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta

Regional
Tradisi Unik Pemberangkatan Jemaah Haji di Demak, Kendaraan Mengitari Alun-alun Sebanyak 3 Kali

Tradisi Unik Pemberangkatan Jemaah Haji di Demak, Kendaraan Mengitari Alun-alun Sebanyak 3 Kali

Regional
Seorang Jemaah Haji Asal Banyumas Meningal Dunia

Seorang Jemaah Haji Asal Banyumas Meningal Dunia

Regional
Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Regional
Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Regional
Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Regional
Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Regional
Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Regional
Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Regional
Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Regional
Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com