Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik 2024, Polda Lampung Batasi Truk Melintas di Tol dan Jalan Arteri Mulai 5 April

Kompas.com - 18/03/2024, 16:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, membatasi truk melintas di jalan tol dan jalan arteri pada arus mudik mulai 5 April 2024.

Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2024 mendatang.

Direktur Ditlantas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Medyanta mengatakan, pembatasan jam operasional bagi truk ini akan dimulai pada 5-16 April 2024.

Baca juga: 4 Kecamatan di Semarang Masih Terendam Banjir, Jalan Raya Kaligawe Sudah Bisa Dilalui Truk Besar

"Ya ada pembatasan bagi sejumlah golongan kendaraan jenis truk selama periode arus mudik-balik ataupun Operasi Ketupat Krakatau 2024 nanti," kata Medyanta di Mapolda Lampung, Senin (18/3/2024).

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga sebagaimana tertuang dalam surat SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca juga: Polisi Sumenep Tandai 6 Titik Rawan Kecelakaan Jelang Mudik

Medyanta mengatakan, pembatasan operasional ini berlaku di sepanjang jalan tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi (Bakter) dan ruas Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

"Pembatasan juga berlaku untuk jalan arteri atau non-tol di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera)," kata dia.

Dia memaparkan, jenis truk yang akan dibatasi melintas yakni truk bersumbu 3 atau lebih.

Kemudian pengangkut hasil tambang serta truk pengangkut bahan bangunan seperti besi, kayu, ataupun semen.

Sedangkan truk yang masih diperbolehkan melintas yakni truk pengangkut bahan bakar minyak, truk muatan bahan makanan, dan bahan pokok, serta truk bermuatan hewan ternak.

Medyanta menambahkan, untuk truk jenis ini harus dilengkapi dengan surat ataupun stiker yang bisa ditempel di kaca depan.

Surat dan stiker ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama, dan alamat pemilik barang muatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk antisipasi lonjakan pemudik nanti.

"Diberlakukan tidak lain demi kelancaran arus mudik dan arus balik nanti, agar pemudik merasa nyaman," tutur dia.

Umi juga mengatakan kepada para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan pengecekan kendaraannya.

"Siapkan kendaraan agar tidak ada kesulitan saat di jalan, serta jangan lupa catat nomor darurat untuk tiap-tiap wilayah yang akan dilintasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com