Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kendari Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Saat Mabuk

Kompas.com - 17/03/2024, 10:51 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com – Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Rudapaksa itu dilakukan pria berinisial DS (41) terhadap anaknya yang masih berstatus siswi SMP kelas 1 atau usia 13 tahun.

Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap sang anak untuk pertama kali pada Agustus 2023 hingga Februari 2024.

"Persetubuhan pertama saat korban masih kelas 6 SD dan berlanjut sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP," kata Jumiran, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Korban Banjir di Kendari Mulai Terserang Berbagai Penyakit

Sebelum melancarkan aksinya, kata Jumiran, pelaku terlebih dulu mengonsumsi minuman keras sampai mabuk, kemudian pulang ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Poasia.

"Pengakuan pelaku dia mabuk tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri," beber dia.

Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya di Kecamatan Poasia saat istrinya sedang berjualan kue di sekolah dekat tempat tinggalnya.

Korban merupakan anak kedua dari istri pertamanya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan diketahui memiliki 3 orang istri dan tinggal di rumah berbeda.

Jumiran membeberkan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap ketika korban bercerita kepada sepupunya inisial RR bahwa dirinya disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

"Atas informasi tersebut korban bersama ibu dan keluarganya ke Polsek Poasia melaporkan kejadian tersebut. Kemudian terlapor (pelaku) juga saat melakukan perbuatannya selalu mengancam korban dan berkata, 'jangan kasi tahu mama'," terang dia.

Baca juga: Pencuri di Kendari Terjebak Dalam Gudang Setelah Pintu Dikunci oleh Penjaga Saat Ketahuan

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah kami tahan. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Poasia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com