"Kami akan terus memerangi Narkoba, apapun jenisnya. Dan akan terus meningkatkan pengamanan, dan pengawasan, dikarenakan Polda Kaltara merupakan garda terdepan penjaga NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," tegasnya.
Baca juga: Ayah Ajak 2 Anaknya Selundupkan Sabu dengan Modus Berlibur ke Bali
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Speedboat bermesin 40 PK warna hitam dengan tulisan Kampacu.
6 bungkus sabu sabu dengan kemasan the hijau Guanyinwang, seberat 6.073,69 gram. Sebuah tas ransel hitam mek Nike, uang tunai Rp 595.000.
Sebuah tas kecil hitam merk Livehaf, 1 unit Hp Samsung Galaxy A14 warna ungu, sebilah parang lengkap dengan sarungnya, dan sebuah helm hiu warna hitam.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.