LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex Jayadi ditangkap tim tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Alex Jayadi buron sejak April 2022. Alex Jayadi adalah terpidana kasus korupsi yang terjadi di BUMD Provinsi, PT Lampung Jasa Utama dengan kerugian negara mencapai Rp 2,03 miliar.
Baca juga: Pria di Medan Bacok Polisi saat Tawuran, Ditangkap Setelah 1 Tahun Lebih Buron
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama membenarkan Alex Jayadi ditangkap pada Jumat (8/3/2024) di Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan adalah terpidana 7 tahun penjara atas kasus korupsi di PT LJU tahun 2016-2018 lalu," kata Angga di Kejari Bandar Lampung, Senin (11/3/2024).
Dalam kasus ini, terpidana Alex Jayadi bekerja sama dengan Direktur PT LJU Andi Jauhari. Keduanya bekerja sama dalam bisnis suplai bahan material tanpa prosedur sesuai SOP dan dikelola tanpa berdasarkan aturan.
Angga mengatakan, keduanya sama-sama buron selama proses persidangan.
"Persidangan atas perkara ini dilakukan dengan sistem in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena ketika sudah bergulir di pengadilan, keduanya menghilang tanpa jejak," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,03 miliar. Uang itu harus dibayarkan dan jika tidak, diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Angga.
Angga menambahkan, terpidana Alex Jayadi saat ini sudah dieksekusi dan menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.