Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terpidana 7 tahun, Alex Jayadi saat dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung, Sabtu (9/3/2024). Terpidana kasus korupsi ini buron sejak perkara itu masuk persidangan.
(KOMPAS.COM/DOK. Kejari Bandar Lampung)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+