Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pemuda yang Jual Motor Curian di Medsos

Kompas.com - 09/03/2024, 15:45 WIB
Farida Farhan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Karawang Kota membekuk Rifky Maulana. Pria 24 tahun ini kedapatan menjual motor hasil curian di media sosial (medsos). 

Kanit Reskrim, Iptu Andi Sabri mengatakan, Rifky ditangkap di sekitar Masjid Al-Jihad, Karawang, sehari setelah melakukan pencurian di kontrakan Santiong Utara, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. 

Penangkapan Rifky bermula ketika korban bernama Tiara Mathovani (29) yang kehilangan motornya hari Rabu (6/3/2023), menemukan motornya dijual di Facebook oleh orang tak dikenal. 

Baca juga: 4 Pelajar di Jayapura Barter Motor Curian dengan Ganja

"Korban merasa gambar motor yang diunggah di Facebook ini adalah motornya. Korban meyakini motor tersebut miliknya," ujar Andi Sabri, Sabtu (9/3/2024). 

Tiara kemudian melapor ke Polsek Karawang Kota. Kepada polisi, Tiara mengaku yakin itu adalah motor miliknya.

Tiara bersama piket Reskrim dan Unit Ppsnal Polsek Karawang Kota kemudian berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijanjikan tersangka. 

"Setelah sampai di TKP, kami langsung mengamankan tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 unit motor yang dibawa," kata Andi. 

Hasil pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan korban yang hilang sama.

Tersangka Rifky kemudian dibawa ke Polsek Karawang Kota untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Berawal dari Pembunuhan, Kasus Penadah Puluhan Motor Curian Terbongkar

Adapun modus pencuriannya, kata Andi, Rifky berangkat dari rumahnya dengan cara jalan kaki. Ia kemudian melihat sepeda motor korban dan kondisi sekitarnya tengah sepi. 

"Selanjutnya tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang dan melakukan pencurian," kata Andi. 

Andi mengatakan, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti  motor milik korban, pelat nomor kendaraan, kunci kontak, dan KTP pelaku. 

Adapun tersangka Rifky dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman bui paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Regional
Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan 'Hutan' Kabel di Jalan Protokol

Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan "Hutan" Kabel di Jalan Protokol

Regional
Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Regional
PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

Regional
Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Regional
5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

Regional
Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Regional
Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Tanah Tak Bertuan Tiba-tiba jadi Letter C Jelang Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya

Tanah Tak Bertuan Tiba-tiba jadi Letter C Jelang Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya

Regional
Susul Wali Kota Semarang, Ade Bhakti ikut Penjaringan Pilkada di Gerindra

Susul Wali Kota Semarang, Ade Bhakti ikut Penjaringan Pilkada di Gerindra

Regional
Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Regional
Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com