Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar di Kediri Tewas Diracun, Pelaku Sempat Perkosa dan Curi Uang Korban

Kompas.com - 08/03/2024, 13:01 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 16 tahun tewas diracun dengan minuman campuran potasium sianida di kamar kosnya Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Pelaku pembunuhan ini teman laki-lakinya berinisial FA (19), warga Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di kamar kos dengan mulut yang mengeluarkan busa pada Selasa (20/2/2024) pagi.

Dari penyelidikan, pelaku memberikan racun sianida ini setelah datang ke tempat kos korban dan diajak minum.

Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Kediri Racuni Gadis 16 Tahun di Kamar Kos

Tersangka membeli minuman dan membawa racun potas.

Saat korban pergi membeli camilan, pelaku memasukkan racun ke dalam minuman yang selanjutnya diminum korban.

Tidak hanya itu, saat korban tidak sadarkan diri, pelaku memperkosa, mencuri uang dan HP milik korban.

Acara minum -minum pelaku dan korban ini berlangsung pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban.

Untuk memastikan kematian korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Motif pembunuhan

FA mengaku melakukan aksi bejat ini karena cemburu cintanya bertepuk sebelah tangan. Sementara korban sudah memiliki pasangan lain.

Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Kediri Racuni Gadis 16 Tahun di Kamar Kos

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snack, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah dan plastik sisa dari potasium.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek 16 Tahun Tewas Diracun Potas di Kediri karena Motif Asmara, Pelaku Tega Setubuhi Korban

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com