Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 189 Calon Jemaah Umrah, Bos Goldy Mixamilna Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar

Kompas.com - 06/03/2024, 21:33 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah menetapkan ZLN (39), owner biro umrah "Goldy Mixalmina" sebagai tersangka kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Warga Kudus tersebut langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada akhir Februari lalu.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tercatat sebanyak 189 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dengan kerugian uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp 4,9 miliar.

"Bukti kuitansi pembayaran biaya umrah baik transfer maupun cash ada Rp 22 juta, Rp 23 juta, Rp 26 juta, dan Rp 134 juta," jelas Satya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/2/2024).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Dijelaskan Satya, kasus ini mencuat usai beberapa korban yang merasa tertipu biro umrah Goldy Mixalmina melaporkan ke Mapolres Kudus pada 26 Februari 2024. 

Kejanggalan bermula saat tiba-tiba jadwal manasik umrah molor serta akses komunikasi dengan manajemen Goldy Mixalmina juga terputus.

"Korban tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka. Ada informasi juga bahwa tersangka melarikan diri ke luar negeri," kata Satya.

Baca juga: Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah di Mekkah, Ini Kegiatannya

 

Baca juga: Video Viral Jukir di Makassar Dapat Hadiah Umrah Gratis, Awalnya gara-gara Uang Parkir

Kantor Goldy Mixalmina disegel

Polres Kudus menunjukkan ZLN (39) tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).DOKUMEN POLRES KUDUS Polres Kudus menunjukkan ZLN (39) tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).

Satreskrim Polres Kudus pun selanjutnya menggelar pemeriksaan saksi-saksi termasuk di antaranya karyawan Goldy Mixalmina, tersangka selaku bos berikut juga istrinya.

Penyidik juga menggeledah kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. 

Merujuk penyidikan Satreskrim Polres Kudus, uang ratusan calon jemaah umrah yang dilunasi mulai rentang Agustus 2023 hingga Februari 2024 telah diselewengkan tersangka untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi.

“Aliran dana digunakan untuk membeli minibus Innova Reborn, membayar utang, membayar bunga pinjaman bisnisnya dan lainnya masih kita dalami," ungkap Satya.

Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif

Untuk saat ini, Satreskrim Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina di Desa Demangan, Kudus untuk kepentingan penyidikan.

"Dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Beragam barang bukti juga sudah disita," kata Satya.

Sementara itu, tersangka ZLN berkilah dirinya tidak bermaksud menipu calon jemaah umrah yang sudah membayar jasa di Goldy Mixalmina. 

Menurutnya selama 11 tahun menjalankan bisnis biro umrah tidak pernah tersandung hukum. Bahkan, kata dia, minimal dalam satu bulan, ada 2 unit bus yang diberangkatkan Goldy Mixalmina.

"Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab dan akan kami kembalikan uangnya," tutur ZLN.

Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com