Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 06/03/2024, 20:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pihak Almas Tsaqibbirru menolak dalil jawaban tergugat Gibran Rakabuming Raka atas gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Gelaran sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan agenda replik dari penggugat itu digelar secara daring atau elitigasi-e court pada Rabu (6/3/2024).

Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, replik oleh tergugat sudah diterima dan diverifikasi oleh Majelis Hakim. 

"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo

Lebih lanjut, sidang lanjutan dengan agenda duplik dari tergugat dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Pengugat Almas Tsaqibbirru, melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menjelaskan, replik yang dikirimkan sesuai dengan dalil gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Ia menegaskan, jika kliennya menolak dalil jawaban yang dilayangkan oleh Gibran pada 28 Februari 2024.

"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," kata Arif Sahudi, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya


Tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibirru

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan setelah mediasi macet atau deadlock, pada Senin (19/2/2024).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan setelah mediasi macet atau deadlock, pada Senin (19/2/2024).

Arif menegaskan, akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang.

"Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibbirru.

Sehingga dinilai tidak perlu melaksanakan tuntutan Almas.

Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena Undang-Undang.

Baca juga: Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Faiz menjelaskan, Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com