KUPANG, KOMPAS.com - MS (54), asal Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kasus penipuan investasi melalui media sosial ke aparat kepolisian setempat.
Wanita yang bekerja sebagai guru itu kehilangan uang Rp 80 juta karena tertipu investasi bodong.
"Kasus ini dilaporkan oleh anak korban bernama Helda (32) di Polresta kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan RJH Manurung, kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Rugi Rp 715 Juta karena Investasi Bodong, Warga Klaten Ini Sebut Pelaku Gunakan Skema Ponzi
Kasus itu dilaporkan dalam laporan polisi nomor LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Aldinan menuturkan, kasus itu berawal ketika MS membuka aplikasi Instagram dan mendapat pesan grup.
Selanjutnya, seseorang dalam grup tersebut langsung menghubungi MS dan menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang besar.
"Tanpa curiga, MS langsung mentransfer uang sebesar Rp 80 juta ke rekening orang tersebut," ujar Aldinan.
Namun, setelah transfer, orang tersebut langsung memblokir nomor telepon seluler MS.
Merasa ditipu, MS langsung menderita sakit dan meminta anaknya, Helda (32), untuk membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Polresta Kupang Kota.
Baca juga: Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang
Usai menerima laporan, penyidik Polresta Kupang Kota tengah lalu menyelidiki kasus itu lebih lanjut guna menangkap pelaku.
"Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata dia.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu berhati-hati menanggapi bujuk rayu dalam bentuk investasi melalui media sosial. Sudah banyak kasus-kasus penipuan seperti ini yang kami terima," imbau Aldinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.